Monday, May 9, 2016

PAYUNG HUKUM NASABAH ASURANSI



Dengan berkembangnya sektor bisnis dan usaha asuransi di masyarakat, hal ini tentunya merupakan sebuah hal yang baik. Tidak bisa dipungkiri, sektor usaha asuransi merupakan salah satu sektor yang paling menguntungkan baik untuk perusahaan asuransi itu sendiri maupun untuk perkembangan ekonomi negara jika kita membicarakan tentang skala yang lebih besar. Namun, dengan perkembangan yang ada, bisa dibilang sektor asuransi itu seperti pedang bermata dua.

Di satu sisi, asuransi bisa menunjang perekonomian dan membantu masyarakat untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik melalui jaminan finansial untuk masa depan. Namun di sisi yang lain, perusahaan asuransi “abal-abal” juga semakin menjamur. Perusahaan semacam ini berani mengambil risiko untuk tampil ke permukaan karena menggunakan momen trend perkembangan asuransi yang sedang naik daun ini.


Memang, tidak bisa dipungkiri, kondisi ini sangat mengkhawatirkan. Perusahaan-perusahaan asuransi yang “nakal” ini hanya ingin mengeruk keuntungan dengan cara melakukan penipuan. Pemilik asuransi diwajibkan membayar iuran berkala yang disebut premi. Namun ketika pemilik asuransi ingin melakukan penarikan dana karena kondisi yang memang sudah disepakati, pencairan dana cenderung susah dilakukan karena berbagai alasan. Kalaupun bisa cair, dana yang didapat sedikit dan tidak sesuai perkiraan.

Jika ditilik lebih jauh, sebenarnya hal ini terjadi karena kesalahan pemilik asuransi yang umumnya tidak terlalu cermat menengok lembar persetujuan dan peraturan yang sudah disepakati. Calon pemilik asuransi sudah tergiur dengan berbagai janji-janji manis yang akan mereka dapatkan nantinya. Bahkan ada beberapa perusahaan asuransi yang tidak terang-terangan menunjukkan peraturan mereka. Makanya ketika proses penarikan dana terjadi, prosesnya sangat rumit dan memakan waktu yang lama.

Untuk melindungi masyarakat dari hal-hal seperti yang sudah disebutkan di atas, belakangan, pemerintah telah menggelar rapat untuk membahas undang undang asuransi terbaru. Rapat yang digelar tanggal 15 September 2014 itu diikuti oleh Pemerintah dan Komisi XI DPR. Agenda rapat tersebut adalah untuk menyempurnakan regulasi tentang usaha perasuransian.

Memang inti dari rapat tersebut adalah untuk mengatur permodalan yang akan terjadi di perusahaan asuransi nantinya sehingga diharapkan perkembangan sektor ekonomi ini akan menguntungkan negara secara lebih besar ketimbang mengalirkan dana keuntungan ke pemilik modal asing. Dan batas kepemilikan modal asing tersebut sudah ditentukan dan nantinya akan diatur oleh pemerintah. Namun tidak hanya itu, undang undang asuransi terbaru ini juga akan melindungi pemilik-pemilik kepentingan asuransi termasuk masyarakat yang sudah menjadi pemilik asuransi.

Berkenaan dengan pengaturan dan perlindungan yang mencakupi perusahaan asuransi itu sendiri dan juga pemegang polis atau nasabah, undang undang asuransi terbaru akan berusaha memastikan agar nasabah jangan sampai dirugikan. Sanksi administratiff dan pidana akan menanti perusahaan asuransi yang memang terbukti curang dan nakal. Pemilik polis diharapkan melaporkan segara tindak mencurigakan perusahaan asuransi yang dinilai mencurigakan pemilik polis dan nantinya akan ditindak di ranah hukum dengan menggunakan hukum yang berlaku. Oleh karenanya, diharapkan hak-hak nasabah nantinya bisa terlindungi. Jika memang harus dibekukan, perusahaan asuransi yang terbukti bersalah akan dibekukan dengan tegas.

Pengaturan dan pengawasan pelaksanaan usaha asuransi yang dilakukan oleh perusahaan asuransi diawasi secara langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan. Pengawasan ini juga diharapkan mampu menekan usaha asuransi yang asal-asalan muncul. Dihimbau juga bagi masyarakat yang ingin memiliki asuransi agar berhati-hati dan jangan sampai tergiur janji-janji manis yang ditawarkan. Selalu melakukan cek dan kroscek tentang perusahaan asuransinya khususnya jika perusahaan asuransi tersebut belum memiliki reputasi yang menjanjikan. Dengan demikian, paling tidak kerugian bisa dihindari. Semoga bermanfaat.

No comments:

Post a Comment