Monday, May 9, 2016

MENGENAL FUNGSI DAN TUJUAN ASURANSI








Asuransi merupakan suatu perjanjian yang terjadi antara nasabah dengan perusahaan asuransi. Isi perjanjian tersebut adalah bahwa perusahaan asuransi bersedia menanggung sejumlah uang kerugian akibat suatu hal di masa yang akan datang setelah nasabah menyetujui pembayaran uang (premi). Asuransi ada beberapa jenis dan masing-masing memiliki tujuan asuransi secara umum sama. Jenis asuransi tersebut antara lain adalah asuransi jiwa, asuransi kecelakaan, asuransi kehilangan, dan ada juga asuransi kebakaran.


Premi atau uang yang dibayarkan oleh nasabah biasanya jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan kerugian alami yang akan dialami oleh nasabah jika kejadian-kejadian tertentu benar-benar terjadi. Banyak pihak asuransi yang mengharuskan nasabahnya membayar premi sekali dalam satu bulan, namun ada juga pihak asuransi yang menerima pembayaran premi bervariasi. Jumlah premi yang disetorkan juga bervariasi tergantung dengan jenis asuransi dan perusahaan asuransinya. Namun biasanya besar kecilnya premi yang harus dibayarkan dihitung dengan dasar suatu tarif premi yang dikalikan dengan nilai pertanggungan.
Berikut ini adalah fungsi dan tujuan asuransi yang mungkin akan menambah pengetahuan anda tentang asuransi dan semakin memantapkan niat anda untuk berasuransi.


Fungsi Asuransi

Berikut ini adalah fungsi utama dari asuransi:
  1. Pengalihan Risiko
Pengalihan risiko ini memiliki arti bahwa risiko akan dialihkan pada perusahaan asuransi sebagai pihak penanggung. Sehingga jumlah ketidakpastian kerugian yang diderita oleh nasabah akibat suatu peristiwa yang tidak terduga akan diganti oleh pihak asuransi dalam bentuk ganti rugi atau santunan klaim karena nasabah telah membayar premi.
  1. Penghimpunan Dana
Dana yang bersumber dari nasabah akan dihimpun dan kemudian oleh perusahaan asuransi dana tersebut akan di dikelola sedemikian rupa supaya dapat berkembang. Hasil dari pengelolaan uang dari nasabah nantinya akan digunakan untuk membayar ganti rugi apabila nasabah mengalami kejadian yang tak terduga dan merugikan.
  1. Penyeimbangan Premi
Perusahaan asuransi akan mengatur agar pembayaran premi seimbang dengan risiko yang akan ditanggung oleh pihak asuransi. Dengan demikian kedua belah pihak tidak akan merasa dirugikan dengan adanya perjanjian tersebut. Untuk selain asuransi jiwa, jumlah premi akan ditentukan dengan berdasarkan tarif premi yang dikalikan dengan nilai pertanggungan yang diinginkan. Untuk asuransi jiwa, biasanya besarnya premi biasanya sesuai dengan kesepakatan atau ketetapan perusahaan asuransi.

Sedangkan untuk fungsi tambahan adalah sebagai sarana untuk tabungan investasi dana, pencegahan kerugian dan meminimalisir kerugian. Selain itu, asuransi juga berguna untuk merangsang pertumbuhan ekonomi agar usaha semakin meningkat.


Tujuan Asuransi
Asuransi memiliki beberapa tujuan, antara lain yaitu sebagai pemberi jaminan kepada nasabah agar terlindung dari risiko-risiko yang akan diderita jika terjadi kejadian yang tidak terduga. Asuransi juga dapat meningkatkan efisiensi terhadap suatu hal, nasabah tidak perlu melakukan berbagai upaya pengamanan dan pengawasan karena akan banyak menghabiskan waktu dan tenaga.

Tujuan asuransi sebagai pemerataan biaya, maksudnya adalah nasabah hanya akan mengeluarkan biaya tertentu dan tidak perlu membayar kerugian yang diderita karena perusahaan asuransi yang akan menanggungnya. Hal ini tentu sangat menguntungkan bagi nasabah karena jumlah kerugian yang diderita jumlahnya tidak tentu.

Asuransi jiwa memiliki tujuan asuransi yang sangat mulia, yaitu sebagai tabungan nasabah. Hal ini dikarenakan jumlah yang akan diterima sudah pasti akan jauh lebih besar daripada jumlah premi yang dibayarkan. Namun sayangnya tujuan ini hanya berlaku untuk asuransi jiwa saja.

Tujuan Asuransi dapat diringkas sebagai berikut:

1)     Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.
2)     Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan 
     pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan 
     biaya.
3)    Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu 
     dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu 
     dan tidak pasti.
4)    Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan 
     perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.
5)   Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan 
     dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
6)    Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat 
     berfungsi (bekerja)
 
Semoga bermanfaat.

No comments:

Post a Comment